.:: BERITA UTAMA ::.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
Merujuk dari UU SPPA Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mulai melaksanakan tugas dari tahap Pra-Adjudikasi sampai pada tahap Post-Adjudikasi. Salah satu tugasnya yakni menjadi wakil fasilitator pada proses diversi mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada tingkat Pengadilan. Kembali merujuk pada UU SPPA Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Ferdinanto Nusa, S.H., M.H. melakukan pendampingan pemeriksaan di Kepolisian Resor Pohuwato terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial anak DM kasus Asusila / Perlindungan Anak terhadap Anak Dibawah Umur.
Tak hanya itu, ia menilai PK Bapas selalu berusaha untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan sekolah. PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik.
Dengan diadakannya pendampingan oleh PK Bapas menunjukkan keseriusan Bapas Gorontalo dalam melakukan pendekatan Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
PK Bapas Gorontalo Lakukan Pendampingan ABH, Utamakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Administrator
Kab. Magelang - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.
Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.
Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:
1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.
“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.
Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.
“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.
“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.
Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan usaha.
Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring.
“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.
DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
Administrator
Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (23/4/2024) - Bapas Gorontalo, melalui kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto dan Kasubsi BKA, Jamaludin S. Baderung serta PK Muda, Harun A. Badu, turut hadir dalam kegiatan edukasi penting mengenai pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha.
Dalam kegiatan yang bertajuk "Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Kreatif Khususnya UMKM", Bapas Gorontalo menjadi salah satu entitas yang turut serta dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan HKI di kalangan pelaku usaha.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dan berlangsung di Hotel Damhil Kota Gorontalo. Pembukaan kegiatan ini secara resmi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, yang menandai komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius terhadap perlindungan HKI di tingkat lokal.
Partisipasi aktif Bapas Gorontalo dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa Bapas Gorontalotidak hanya berfokus pada aspek pemasyarakatan yang bersifat penegakan hukum dan pemimbingan, tetapi juga peduli terhadap pemahaman hukum di bidang bisnis dan kekayaan intelektual.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan HKI, para pelaku usaha, terutama UMKM, diharapkan dapat lebih memahami pentingnya hak cipta, paten, merek dagang, dan bentuk-bentuk HKI lainnya dalam menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih fair dan terjamin, di mana inovasi dan kreativitas para pelaku usaha dapat terlindungi dengan baik dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat posisi UMKM dalam pasar yang semakin kompetitif.
Kemenkumham Gorontalo
Pagart Butar Butar
Bapas Gorontalo Ikuti Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha
Administrator
Gorontalo, INFO_PAS, Senin, 22 April 2024 - Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024. Kegiatan Rapat dihadiri oleh Seluruh Panitia Pelaksana Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo.
Rapat dipimpin dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang didampingi oleh Para Kepala Divisi. Bapas Gorontalo turut serta dalam kegiatan ini. Hadir secara langsung bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kabapas Gorontalo, Kasubsi BKD dan JFT. Secara daring bertempat di Aula Bapas Gorontalo, Kaur TU, Kasubsi BKA dan JFT serta JFU juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut dibahas terkait beberapa persiapan menyambut puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024. Dimana pada puncak kegiatan tersebut akan dilaksanakan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 yang rencananya akan dirangkaian dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelaksanaan Program Strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah terkait dengan meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah dengan Jajaran Forkompimda Provinsi Gorontalo telah dilakukan untuk memperkuat kerjasama dalam menghadapi isu-isu penting. Dalam konteks ini, akan dilakukan penjabaran mengenai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam beberapa minggu ke depan, serta tanggung jawab yang sesuai dengan Surat Keputusan penugasan terkait dengan agenda besar Kantor Wilayah Gorontalo, termasuk peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.
Jadwal pelaksanaan kegiatan beserta susunan acara akan diatur secara detail untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaannya. Hal ini mencakup peninjauan rinci terhadap setiap kegiatan, termasuk pembahasan secara menyeluruh terkait rangkaian acara dan penentuan tanggung jawab pelaksanaan masing-masing acara.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar
Bapas Gorontalo Ikuti Rapat Persiapan Upacara HBP Ke-60 Tahun 2024
Administrator
Memperingati HBP Ke-60, Bapas Gorontalo Gelar Kegiatan Pemasyarakatan Sehat Melalui Pembersihan Lingkungan Kantor
Administrator
BERITA UTAMA LAINNYA
.:: LAYANAN SATUAN KERJA ::.
Layanan Pokmas Lipas
Pokmas Lipas atau yang dimaksud dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam pedoman ini adalah kumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya.