Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II GORONTALO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

TUGAS POKOK

Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan;
  2. Melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum maupun Tersangka Dewasa;
  3. Melakukan Penelitian Kemasyarakatan;
  4. Melakukan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS IIA
Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo terdiri dari:
  1. Urusan Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :
    • Sub Seksi Registrasi;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
  3. Sub Seksi Bimbingan Klien Anak
    Tugas
    Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Seksi Kegiatan Kerja Terdiri dari :
    • Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
    • Sub Seksi Sarana Kerja;
      Tugas
      Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini58
Kemarin138
Minggu ini58
Bulan ini865
Total 52785

06-05-2024