.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II GORONTALO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien Pemasyarakatan
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan;
- Melakukan Pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum maupun Tersangka Dewasa;
- Melakukan Penelitian Kemasyarakatan;
- Melakukan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan; dan
- Melakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
STRUKTUR ORGANISASI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo terdiri dari:
- Urusan Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Registrasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Bimbingan Klien Anak
Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja; - Sub Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;