Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dalam payung Pengayoman memiliki tugas pokok dan fungsi pembimbingan Klien Pemasyarakatan baik Klien anak maupun Dewasa sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Sebagai satu-satunya Bapas di provinsi Gorontalo Bapas Go memiliki wilayah kerja mencakup 1 kota dan 5 kabupaten se- Gorontalo yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo,

Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato. Jumlah pegawai adalah 41 dengan kompisisi, 4 pejabat struktural, 26 JFT Pembimbing Kemasyarakatan, 4 JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, 6 Jabatan Fungsional umum.

Beralamat di Jalan Tinaloga No. 1 Gorontalo, Kel. Toto Selatan Kec. Kabila, Kab. Gorontalo. Bapas Kelas II Gorontalo merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menginduk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo. Didirikan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.07.PR.07.03 Tahun 2003, Tanggal 16 April 2003.

Selain menerapkan tata Nilai kementerian "Pasti", Bapas Gorontalo juga memiliki Slogan sendiri yakni "ACTION" Aktif, Cepat, Tanggap, Ikhlas, Optimal dan Nastiti.


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini197
Kemarin138
Minggu ini197
Bulan ini1004
Total 52924

06-05-2024