Gorontalo, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) melaksanakan pelayanan berupa pengakhiran masa bimbingan bagi Klien Pemasyarakatan. Pelaksanaan pengakhiran oleh PK Bapas Gorontalo ini diisi dengan bimbingan akhir klien.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Jumat, 12 Januari 2024 kemarin tersebut bertujuan memberikan bimbingan pada pengakhiran klien ini adalah untuk memastikan dan memperkuat kualitas hidup klien ketika klien tidak lagi dalam pengawasan dan bimbingan oleh PK Bapas di Masyarakat.
PK memberikan layanan dg penyerahan surat Pengakhiran bimbingan klien PB yg sudah berakhir masa bimbingannya. PK menjelaskan bahwa Klien rajin dalam menjalankan wajib lapor dan memenuhi ketentuan yang ada dan klien sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai seorang montir sepeda motor di Tilamuta Kabupaten Boalemo.
PK Bapas Gorontalo, Satya Haprabu menjelaskan dengan berakhirnya masa bimbingan klien, maka klien dianggap telah menyesuaikan diri dengan baik di masyarakat dan lingkungan sekitarnya dibantu dengan program-program bimbingan pada Bapas Gorontalo.
“Klien yang bersangkutan telah mengikuti berbagai bentuk bimbingan yang diselenggarakan oleh Bapas Gorontalo selama masih dalam masa reintegrasi. Saya pikir ini juga yang mendorong klien akhirnya dapat menjalani masa reintegrasi dengan baik.
Saya sebagai PK hanya dapat berpesan agar segala bimbingan yang klien terima menjadi pengalaman dan bekal hidup baginya agar tidak terjerumus dalam pengulangan tindak pidana”.
Meskipun klien sudah tidak lagi memiliki kewajiban lapor, namun klien tetap harus dapat mengendalikan dirinya agar tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari dan harus tetap menjaga sikap dan perilakunya agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo