Capai Kesepakatan Diversi, Bapas Gorontalo Berikan Kontribusi Dalam Restorative Justice
Sumber: Humas Bapas Gorontalo

Capai Kesepakatan Diversi, Bapas Gorontalo Berikan Kontribusi Dalam Restorative Justice

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (1/12/2023) - Bapas Kelas II Gorontalo berkomitmen untuk selalu mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada penanganan perkara Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah berperan sebagai wakil fasilitator dan mendampingi klien Anak dalam pelaksanaan Diversi.

Seperti pada salah satu perkara anak yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Hamdan Pulumuduyo dan Zainal Arifin Antu.

Dalam perkara tersebut, 6 (enam) klien anak melakukan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana. PK Bapas Gorontalo tersebut beserta Polres Gorontalo pun mengupayakan Diversi, dan melaksanakan hasil ketetapan Diversi.

PK Bapas mendampingi klien anak beserta pihak korban tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap klien anak yang sudah mengganti kerugian berupa membayar ganti rugi.

Bapas Gorontalo melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan Diversi tersebut untuk memastikan pihak klien anak melakukan kewajibannya sebagaimana telah disepakati bersama.

Tercapainya kesepakatan Diversi ini dapat menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, mencapai perdamaian antara korban dan anak dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini90
Kemarin256
Minggu ini1403
Bulan ini3552
Total 55472

19-05-2024