Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (8/8) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) memiliki tanggung jawab yang mencakup pelayanan masyarakat, salah satunya adalah pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan. Dengan tujuan mewujudkan layanan publik yang optimal, Bapas Gorontalo secara konsisten menjalankan tanggung jawabnya sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, dan mengutamakan hak-hak Klien Pemasyarakatan.
Dalam jam layanan, Bapas Gorontalo mengakui bahwa kualitas pelayanan kepada Klien adalah tujuan utama dari layanan yang diberikan. Sebagai upaya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, Klien memiliki kesempatan untuk mengisi kuesioner yang berkaitan dengan Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi terhadap Bapas Gorontalo.
Setiap Klien yang mengunjungi dan menerima layanan diarahkan untuk mengisi kuesioner ini berdasarkan pengalaman pelayanan yang diterima, tanpa campur tangan petugas atau pegawai Bapas Gorontalo untuk mendapatkan respons yang menguntungkan. Dengan demikian, hasil dari kuesioner tersebut mencerminkan pandangan jujur dari Klien tanpa ada tekanan.
Tak hanya mengenai kepuasan terhadap layanan, Klien juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan penilaian terhadap kinerja Bapas Gorontalo dalam hal-hal yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal. Bapas Gorontalo diharapkan dapat terus memelihara dan meningkatkan kualitas layanan publiknya sebagai salah satu instansi pemerintah yang berada dekat dengan masyarakat.