Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (29/1/2024) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo melalui petugas Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yaitu Alexander Bolilio, kembali melakukan registrasi penerimaan 1 (satu) klien pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, yang mendapatkan program Re Integrasi Pembebasan Bersyarat.
Kegiatan registrasi penerimaan klien, diawali dengan registrasi penginputan data diri klien, kemudian pengambilan data berupa sidik jari dan foto yang kemudian diselaraskan dengan data yang ada di Sistem Database Pemasyarakatan atau SDP mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Klien diberikan kartu bimbingan kemudian diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien selama menjalani masa Re integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hak dan kewajiban klien pemasyarakatan Bapas Gorontalo selama menjalani program Re Integrasi PB, adapun ketentuan yang harus dilaksanakan oleh klien Bapas Gorontalo.
Ketentuan tersebut yaitu wajib lapor sesuai dengan program pembimbingan yang sudah disepakati dengan petugas PK Bapas serta tetap berkelakuan baik dalam kehidupan bersosial agar tidak mengulangi tindak pidana.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo