Gelorakan Anti Pungli, Bapas Gorontalo Ikuti Arahan Irjen Kemenkumham RI

Gelorakan Anti Pungli, Bapas Gorontalo Ikuti Arahan Irjen Kemenkumham RI

 

Gorontalo, Selasa (24/07/2023). Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Guna memberantas Pungli Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI melakukan Revitalisasi dan Penyematan pin Anti Pungli kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) se- Indonesia, Selasa (25/07/2023).

 

Kegiatan ini diadakan secara daring melalui Zoom di Ruang Aula Bapas Gorontao. Dalam arahannya Ir. Razilu menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Kanwil untuk kerja nyata dan ada hasil/outcome dari UPP pada masing-masing Kanwil. Menyusun peta risiko Pungli dan Program Kerja pencegahan Pungli. Aktif mengedukasi masyarakat serta transparansi layanan dengan membuat SOP yang jelas. Selanjutnya, ciptakan sistem pengaduan yang baik dan perlindungan terhadap pelapor. Bangun koordinasi dengan UPP Pemda serta Kerjasama dengan Ombudsman RI. Sinergikan UPP dengan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. "Ciptakan role model dengan memilih duta integritas dan dorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI),.


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini100
Kemarin256
Minggu ini1413
Bulan ini3562
Total 55482

19-05-2024