Gorontalo, INFO_PAS, Rabu (2/8)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo melakukan pendampingan persidangan Klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Gorontalo.
PK menyampaikan bahwa agar setiap langkah dan upaya yang ditempuh oleh PK bagi kepentingan terbaik Anak dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi Anak. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Adapun perkara yang dilakukan oleh ABH insial ZA yakni tindak pidana asusila/perlindungan anak
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir yakni Hakim, Jaksa, PK Bapas, Penasihat Hukum, ABH, dan Orang Tua ABH. Agenda sidang yaitu untuk menghadirkan dan pemeriksaan terhadap saksi. PK Ahli Muda Harun A Badu, S.H. menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang terbaik. Harun merasa prihatin terhadap ABH, karena sejatinya wajah dan posisi bangsa ini berada di tangan anak Indonesia.
Anak merupakan subjek yang sangat layak mendapatkan perhatian lebih dari kita semua. Kesalahan yang mereka lakukan merupakan bagian alami dari proses belajar dan tumbuh kembang, dan dengan dukungan yang tepat, kesalahan tersebut tentu bisa diperbaiki. Mengingat masa depan mereka yang masih panjang, adalah tanggung jawab kita untuk membimbing dan mengajarkan mereka nilai-nilai positif serta memberikan peluang yang setara dalam mencapai potensi mereka yang luar biasa.