Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Zainal Arifin Antu, dan Hamdan Pulumuduyo, telah melaksanakan pendampingan pelimpahan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Polres Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Proses ini dilakukan dengan memastikan kehadiran orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum yang mendampingi klien anak selama proses pelimpahan.
Pos Bapas Pohuwato, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, memiliki tanggung jawab untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Penanganan ini dilakukan melalui Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas, dengan tujuan agar proses peradilan pidana Anak dapat berlangsung dengan lancar dan memastikan kepentingan terbaik bagi Anak terpenuhi.
Pendampingan pelimpahan perkara ABH ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak Anak tetap terjaga selama proses pelimpahan dan pemeriksaan oleh Jaksa. Hal ini bertujuan agar Anak tidak mengalami tekanan selama proses pemeriksaan dan hak-haknya tetap terjamin.
Pendampingan dalam setiap tahap proses peradilan pidana oleh Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan untuk memastikan kepentingan terbaik Anak dipertahankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dengan demikian, proses peradilan pidana Anak dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak Anak yang diatur dalam hukum yang berlaku.
Kemenkumham Gorontalo
Humas Bapas Gorontalo