Gorontalo, Senin (31/7/2023)-Memenuhi surat pemintaan pendampingan penyidikan Nomor: B/289/VII/Res.1.8/2023/Reskrim tanggal 28 Juli 2023 dari Polres Bone Bolango maka Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo pada hari Senin mengirimkan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Satya Haprabu S. H., dan Mohamad Rayhan S, Psi. ditemani CPNS PK untuk mendampingi dua orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian dengan inisial FS dan PAH untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian .
Pendampingan penyidikan bertempat di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Bone Bolango. Pendampingan dilakukan agar keterangan dari tersangka dan saksi serta dapat diberikan secara objektif, sehingga dapat diketahui unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh ABH.
Pendampingan ini merupakan sinergi antara Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Bapas dan Pihak Kepolisian Satreskrim Bone Bolango untuk menjaga hak-hak dari ABH, sehingga asas kepentingan terbaik baik Anak dapat terlindungi, walaupun statusnya tersangka, ABH mempunyai hak-hak yang telah diatur dalam perundang-undangan.