Gorontalo, INFO_PAS, Senin (30/10) - Seorang klien pemasyarakatan inisial MD, yang berusia 88 tahun dan termasuk dalam kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA), tiba di Kantor Bapas untuk melaporkan dirinya, MD adalah klien bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Bagus Wicaksono, dan dia telah rajin dalam melaporkan kehadirannya di Kantor Bapas Gorontalo.
Meskipun keterbatasan mobilitasnya akibat usia dan sering menghadapi masalah kesehatan sejak menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Gorontalo, MD tetap menunjukkan semangat yang tinggi dan selalu bersilaturahmi dengan Kantor Bapas. Oleh karena itu, menurut data klien, MD secara konsisten melaporkan dirinya di Kantor Bapas Gorontalo sebagai klien Pembebasan Bersyarat (PB).
Awalnya, MD diwajibkan untuk melaporkan diri ke Kantor Bapas Gorontalo sesuai dengan kewajiban klien PB. Namun, atas apresiasi dari Pembimbing Kemasyarakatan, MD diberikan keringanan untuk datang melaporkan diri setiap dua bulan sekali, mengingat usianya yang sudah termasuk dalam kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA).
Dalam menghadapi situasi ini, Fauziah Talani, seorang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di Kantor Bapas Gorontalo yang menerima dan membimbing MD di ruang layanan, mengungkapkan penghargaan dan apresiasinya terhadap dedikasi yang ditunjukkan oleh MD sebagai seorang klien Pemasyarakatan yang telah mematuhi kewajibannya, meskipun berada dalam kondisi Lansia Lanjut Usia Akhir dan menghadapi berbagai masalah kesehatan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo