Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (26/10) - Bertempat di Kepolisian Resor Gorontalo, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Gorontalo Oktavianus Supardi, S. H. Melakukan pendampingan Diversi Perkara Anak inisial AF. Dalam Proses Diversi dihadiri oleh Anak, Orang Tua Anak, Korban, Orangtua Korban, Kepala Desa, Peksos, P2TP2A, PK dan Penyidik Polres Gorontalo.
Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. PK melaksanakan Diversi memiliki tujuan untuk, mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Proses Diversi dibuka oleh Penyidik selaku fasilitator dan menyampaikan aturan dan ketentuan terkait pertemuan Diversi yang dilaksanakan, selanjutnya PK Bapas dipersilahkan untuk menyampaikan hasil Litmas. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh PK sekaligus memberikan rekomendasi dengan mengutamakan dan memperhatikan pemenuhan hak-hak terhadap Anak, sehingga Tujuan dari upaya di versi ini dapat tercapai.
Selanjutnya orang tua Klien dipersilahkan untuk berbicara dan mereka meminta maaf kepada korban di hadapan APH. Orang tua Korban telah memaafkan Klien namun tetap berharap agar perkara ini dapat dilanjutkan proses hukumnya dan tidak bersedia untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Tidak sampai disitu, Proses diversi akan berlanjut ke tahap pelimpahan di Kejaksaan. PK sebagai motor penggerak keadilan restoratif akan terus berusaha untuk mencapai perdamaian pada kedua belah pihak.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo