Bapas Gorontalo ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas serta Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice bersama Dirbimkemas secara Virtual

Bapas Gorontalo ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Bapas serta Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice bersama Dirbimkemas secara Virtual

Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dan Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice Tahun 2023 oleh Dirbimkemas & PA.

 

Gorontalo, Senin (30/1) - Bertempat di Aula, Kepala Bapas Gorontalo beserta Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan JFT Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas Kelas II Gorontalo mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dan Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice Tahun 2023 oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI secara daring melalui Aplikasi Zoom. 

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pemasyarakatan nomor PAS4.UM.01.01-40 tanggal 19 Januari 2023 perihal Penguatan Tugas dan Fungsi BAPAS. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Bimkemas menyampaikan materi mengenai Peran PK dalam UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP 

 

Adapun hal-hal yang disampaikan diantaranya sebagai berikut:

a. Materi diawali dengan pemaparan dasar terkait dengan definisi dan fungsi dari Pemasyarakatan;

b. Setiap Lapas agar mulai melaksanakan permintaan seluruh jenis litmas dan urutan proses pembuatan litmas agar dapat menghasilkan hasil pembinaan yang efektif, jenis-jenis meliputi : Litmas Perawatan Tahanan, Litmas Pembinaan Awal, Litmas Pembinaan Lanjutan, Litmas program Asimilasi, Litmas Program Integrasi (PB, CB, dan CMB), Litmas Pembinaan Akhir (Bebas Murni);

c. Peran PK dalam Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya dalam hal Pidana Pengawasan. Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan. Sementara itu dalam hal Pidana Kerja Sosial, pengawasan dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan;

 

Kepala Bapas mengingatkan kepada seluruh jajaran agar senantiasa memahami dan melaksanakan makna yang terkandung dalam kegiatan dimaksud.

 

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini60
Kemarin256
Minggu ini1373
Bulan ini3522
Total 55442

19-05-2024