Gorontalo, INFO_PAS, Selasa, 28/11/2023- Kaur TU Bapas Gorontalo, Moh. Munawir Bobihu dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Gorontalo, Muhammad Rayhan mengikuti kegiatan supervisi terkait penerapan disiplin pegawai bersama Tim Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemenkumham di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai yang bertempat di ruangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo
Dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan para pengemban fungsi kepegawaian dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajemen kepegawaian berupa penegakan disiplin pegawai.
Pembinaan disiplin ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu kunci kesuksesan seorang ASNjika ingin berhasil adalah harus mempunyai sikap kedisiplinan, jangan mempertaruhkan nama baik, jabatan dan penghasilan hanya karena tidak disiplin.
Tentang disiplin pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021.
Tim Biro Kepegawaian menyampaikan seluruh hukuman disiplin dan kode etik pegawai semua diatur dalam peraturan tersebut jadi kita semua akan mengacu pada peraturan tersebut.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
Kumham Gto