Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (24/8) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan penerimaan 1 (satu) orang Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tondano Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Klien datang didampingi oleh Penjamin Klien.
Klien dan Penjamin disambut oleh Petugas dengan ramah di ruang pelayanan dan registrasi Bapas Gorontalo. Klien sangat bersyukur dan bahagia memperoleh Pembebasan Bersyarat dan menjalaninya di kampung halaman di Gorontalo, setelah sebelumnya klien menjalani Pidana di Lapas Tondano.
Keluarga klien bisa menjemput klien di Bapas Gorontalo. Klien mengucapkan terima kasih kepada Bapas Gorontalo karena sudah diberikan kesempatan menjalani pembimbingan melaluli program reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat.
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan bimbingan kepada klien dan memberikan penjelasan kepada penjamin bahwa selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat tidak diperbolehkan pergi keluar daerah tanpa ijin dari Bapas Gorontalo.
Sebelumnya dilakukan pencatatan registrasi di Bapas Gorontalo oleh petugas registrasi. Klien membacakan kontrak bimbingan menyatakan mematuhi segala peraturan, menjaga keterbitan di masyarakat dan bersedia aktif di dalam lingkungan. Diharapkan klien dapat melapor tepat waktu langsung datang ke kantor Bapas.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo