Kembali, PK Bapas Gorontalo Lakukan Pendampingan ABH Pada Tahap Penyidikan

Kembali, PK Bapas Gorontalo Lakukan Pendampingan ABH Pada Tahap Penyidikan

Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (7/9) - PK Bapas Gorontalo kembali melakukan Pendampingan ABH sesuai amanat UU RI No 11 Tahun 2012 Pasal 23 ayat (1) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) pada hari Rabu mengirimkan satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Bagus Wicaksono untuk mendampingi satu orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pengeroyokan dengan ancaman pidana dibawah tujuh tahun penjara dengan inisial IA untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Sektor Wonosari Kabupaten Boalemo. Pendampingan penyidikan bertempat di Unit Reskrim Polsek Wonosari-Boalemo. Pendampingan dilakukan agar keterangan dari tersangka dan saksi dapat diberikan secara objektif, sehingga dapat diketahui unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh ABH. Pendampingan ini merupakan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bapas dan Pihak Kepolisian Sektor Wonosari untuk menjaga hak-hak dari ABH, sehingga asas kepentingan terbaik bagi Anak dapat terlindungi, walaupun statusnya tersangka, ABH mempunyai hak-hak yang telah diatur dalam perundang-undangan. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Klien anak/ ABH didampingi oleh orang tua, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial. Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini97
Kemarin256
Minggu ini1410
Bulan ini3559
Total 55479

19-05-2024