Boalemo, INFO_PAS, Selasa (2/4/2024) - Kegiatan berbagi pengalaman dan pengetahuan asesmen oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda a.n Oktavianus Supardi bersama salah satu asesor Lapas Kelas IIB Boalemo sedang melaksanakan Asesmen terhadap Narapidana.
Petugas asesor di Lapas atau Rutan adalah sebagai pelaksana kegiatan asesmen terhadap Warga Binaan yang menjadi bahan pertimbangan bagi petugas untuk memberikan hak Warga Binaan, seperti remisi, pembinaan maupun hak integrasi.
Pengangkatan asesor di Lapas/Rutan merupakan langkah riil terhadap apa yang termaktub dalam UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terutama pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan hak-haknya narapidana harus menunjukkan penurunan tingkat risiko yang bisa dinilai melalui asesmen.
Dalam kesempatan ini, PK Bapas yang melaksanakan tugas di Pos Bapas Boalemo terlebih dahulu memberikan materi tentang pengenalan asesmen, pendalaman materi, teknik wawancara, tanya jawab dan dilanjutkan dengan praktek langsung terhadap Narapidana sebagai koresponden.
Tujuan lain dari kegiatan ini adalah sebagai pertimbangan bagi petugas untuk dapat memberikan keputusan hak Warga Binaan. Diantaranya, remisi, pembinaan, maupun hak integrasi serta memudahkan pada segi pengamanan kamar hunian.
Dalam melaksanakan kegiatan asesmen ini, para asesor yang ada di Lapas Boalemo diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Gorontalo, karena mereka adalah pengawas dan pembimbing bagi para asesor.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar