Senin, 10 Juli 2023, Pesan PK Bapas Gorontalo terhadap Klien Wajib Lapor , Pembimbing Kemasyarakatan Muda Zainal Arifin Antu, S.H. menerima wajib lapor yang dilakukan dua Klien Pemasyarakatan. Dua Klien berinsial DL dan UL itu saat ini sedang menjalani program Cuti Bersyarat. Sebagai petugas yang bertanggung jawab penuh terhadap mereka, PK mengapresiasi dua Klien tersebut yang menyadari kewajiban mereka untuk wajib lapor ke Bapas Gorontalo. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Klien Pemasyarakatan yang menjalani program Reintegrasi Sosial. Melalui wajib lapor, PK tersebut dapat memberikan bimbingan kepada Klien agar mereka tetap menjalani proses Reintegrasi Sosial dengan baik dan dipastikan sudah sadar sehingga tidak lagi mengulangi kesalahan. Peran serta penjamin Klien juga diharapkan membantu melakukan pengawasan, bahkan memberikan bimbingan bagi Klien sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan pembimbingan dalam menjalani program Reintegrasi Sosial