Gorontalo, Jum’at (28/7). Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Tatag Dwi Utomo, S.Psi. mendampingi jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango dan Pekerja Sosial Kabupaten Bone Bolango dalam rangka melaksanakan eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap tiga orang klien anak berinisial RM, MDF dan RSL ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo.
Eksekusi yang dilakukan sebagai bentuk amanah UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 dalam melindungi dan memberikan hak anak. Penyerahan klien anak langsung diterima oleh Petugas LPKA Gorontalo dan PK Bapas menitipkan klien anak agar dibina dan dibimbing sehingga dapat menjadi generasi yang berguna untuk bangsa dan agama kedepannya.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah generasi bangsa yang harus diselamatkan, sehingga perlu pembinaan dan bimbingan kita secara intensive.
Kedepan Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan Pengawasan secara intensif berguna untuk memonitor perkembangan perubahan sikap dan perilaku serta meminimalisir terjadinya pengulangan tindak pidana. Klien Anak membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dari PK mengingat masa depan mereka masih panjang dan petugas Bapas memiliki kewajiban untuk mencerahkan mereka.