Gorontalo, INFO_PAS, Senin (11/12/2023) - Pelaksanaan RJ melalui Musyawarah Diversi Pemulihan Hubungan yang retak. PK berhasil dalam pendampingan musyawarah Diversi untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah diversi yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Desember 2023 kemarin.
Pelaksanaan Diversi dalam hal ini tidak hanya sekedar dalam rangka penyelesaian perkara pencurian yang dilakukan oleh Anak atas nama MFL alias F akan tetapi lebih dari itu yakni pemulihan hubungan diantara Anak beserta keluarga dengan korban.
Dalam musyawarah yang diselenggarakana dalam suasana kekeluargaan tersebut telah disepakati adanya ganti rugi sebesar Rp 550.000,00. Nilai tersebut terhitung sangat kecil dibandingkan dengan nilai kerugian sekitar Rp 3.500.000,00.
Akan tetapi kebesaran hati korban ibu Yulin Husain patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya pemulihan terkait dengan penjelasan dari PK bapas saat dilaksanakan pra mediasi sebelumnya.
PK bapas berharap dengan adanya diversi tidak hanya sekedar terselesaikannya suatu perkara melalui upaya RJ yang mudah, murah, cepat dan adil akan tetapi juga ada rasa tanggung jawab Anak.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo