Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (30/11/2023) - Sebagai langkah menuju implementasi Restorative Justice (RJ) di Gorontalo, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Mohamad Ahmad, bersama tiga Pembimbing Kemasyarakatan - Harun A Badu, Oktavianus Supardi, dan Satya Haprabu - melakukan pertemuan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota.
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 tersebut fokus pada rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang akan mengatur kerja sama antara Balai Pemasyarakatan dan Kepolisian terkait pelaksanaan Restorative Justice.
Tim dari Bapas diterima langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Gorontalo Kota.
Dalam pertemuan ini, pihak Polres menyampaikan bahwa pembahasan terkait MOU RJ masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Kapolres Kota Gorontalo Kota.
Restorative Justice sendiri merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil melalui perdamaian, dengan penekanan pada pemulihan hubungan dan kondisi semula.
Selanjutnya, dijadwalkan pertemuan lanjutan antara Kepala Bapas Kelas II Gorontalo dan Kapolres Kota Gorontalo Kota untuk mendiskusikan lebih lanjut implementasi Restorative Justice di wilayah tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kerjasama yang erat antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan mendukung upaya rehabilitasi pelaku tindak pidana.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo