Sebagai bentuk pemenuhan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, Safrul Supardi melakukan pendampingan persidangan lanjutan terhadap ABH inisial RD dengan agenda pemeriksaan Pelaku Anak. Persidangan dilaksanakan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Adapun agenda persidangan adalah putusan. Klien inisial RD mendapat putusan Pidana Penjara selama 2 Tahun dan Wajib Latihan Kerja selama 4 bulan di Balai Pemasyarakatan Gorontalo. Putusan hakim tersebut sesuai dengan rekomendasi PK yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan.
Turut hadir dalam persidangan tersebut yaitu hakim, jaksa, PK Bapas, penasihat hukum, ABH dan Orangtua. Safrul Supardi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap Anak. Anak perlu mendapatkan mebinaan kepribadian dan kemandirian dilanjutkan dengan Pelatihan Kerja di Bapas.
Kemenkumham Gorontalo
Humas Bapas Gorontalo