Pohuwato, INFO_PAS, Rabu 8 November 2023 - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan narapidana sebelum menjalani Program Integrasi di Lapas Kelas IIB Pohuwato, Pembimbing Kemasyarakatan ahli muda yang terdiri dari Zainal Arifin Antu, S. H., dan Hamdan Pulumuduyo, S. H., yang bertugas di Pos Bapas, telah melaksanakan sebuah kegiatan sosialisasi yang penting.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan narapidana tentang hak dan kewajiban mereka selama berada di Lapas Pohuwato, serta memberikan gambaran mengenai target program yang harus mereka laksanakan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Dalam sesi sosialisasi ini, narapidana diberikan pemahaman yang mendalam mengenai hak-hak mereka, termasuk hak-hak dasar yang wajib dijamin, serta tanggung jawab dan kewajiban yang harus mereka penuhi selama menjalani hukuman di Lapas. Hal ini mencakup kewajiban untuk mematuhi peraturan Lapas, berpartisipasi dalam program rehabilitasi, menjaga ketertiban, serta menghormati hak-hak narapidana lainnya.
Selain itu, narapidana juga diberikan gambaran tentang program-program yang akan mereka ikuti selama masa hukuman, khususnya Program Integrasi. Mereka diberikan informasi mengenai tujuan program ini, manfaatnya, dan bagaimana program tersebut dapat membantu mereka dalam mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah masa pemasyarakatan selesai.
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan penekanan pada pentingnya kerja sama dan komitmen narapidana dalam mengikuti program-program rehabilitasi yang telah dirancang untuk mendukung reintegrasi sosial yang sukses.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan narapidana di Lapas Kelas IIB Pohuwato dapat lebih baik memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Hal ini merupakan langkah awal yang penting dalam mempersiapkan mereka untuk mengatasi tantangan di masa depan dan menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah pembebasan mereka dari Lapas.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo