Gorontalo, INFO_PAS, Senin 13 November 2023 - Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Klien Pembebasan Bersyarat, ARJ, menjalani kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari program integrasi.
Saat melaporkan diri di ruang Bimbingan dan Konseling Bapas Gorontalo, ARJ menerima bimbingan konseling dan konsultasi dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Fauziah Talani.
ARJ memanfaatkan sesi tersebut untuk mendiskusikan masalah yang dihadapinya selama masa Pembebasan Bersyarat dan meminta saran solusi.
ARJ mengatakan bahwa konsultasi selama wajib lapor sangat membantu menemukan solusi bagi setiap masalah yang muncul selama proses integrasi, juga membantu dalam mematuhi aturan yang ada.
Fauziah Talani menegaskan bahwa bimbingan konseling selama wajib lapor seharusnya menjadi peluang pengembangan diri bagi Klien Pemasyarakatan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo