Bimbingan Integratif: Peran Konseling dalam Perjalanan Klien Pemasyarakatan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan saat memberikan bimbingan kepada Klien

Bimbingan Integratif: Peran Konseling dalam Perjalanan Klien Pemasyarakatan

Gorontalo, INFO_PAS, Senin 13 November 2023 - Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Klien Pembebasan Bersyarat, ARJ, menjalani kewajiban wajib lapor sebagai bagian dari program integrasi.

Saat melaporkan diri di ruang Bimbingan dan Konseling Bapas Gorontalo, ARJ menerima bimbingan konseling dan konsultasi dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Fauziah Talani.

ARJ memanfaatkan sesi tersebut untuk mendiskusikan masalah yang dihadapinya selama masa Pembebasan Bersyarat dan meminta saran solusi.

ARJ mengatakan bahwa konsultasi selama wajib lapor sangat membantu menemukan solusi bagi setiap masalah yang muncul selama proses integrasi, juga membantu dalam mematuhi aturan yang ada.

Fauziah Talani menegaskan bahwa bimbingan konseling selama wajib lapor seharusnya menjadi peluang pengembangan diri bagi Klien Pemasyarakatan.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini97
Kemarin256
Minggu ini1410
Bulan ini3559
Total 55479

19-05-2024