Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (1/12/2023) - Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto, S. H., M. H. melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (Mou) tentang Restoratif Justice (RJ) Bagi Tersangka Dewasa pada hari Kamis 30/11/2023 kemarin.
Kegiatan yang digelar di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota tersebut dihadiri oleh Kabapas Kelas II Gorontalo RM Dwi Arnanto, SH. MH.,Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K , Kanit PPA, Kapolsek jajaran Polresta Gorontalo Kota, Mohamad Ahmad, S.H (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa), Oktavianus Supardi, S.H (Pembimbing Kemasyarakatan Muda) dan Satya Haprabu, S.H, M.Kn (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama).
Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Bapak Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH serta sambutan dan dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama atau MOU antara Kapolresta Gorontalo Kota dengan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif bagi Tersangka Dewasa.
Isi dari kerja sama atau MoU antara lain Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif sementara tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk penatalaksanaan penerapan keadilan restoratif.
Untuk ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat penyidikan dengan memberikan pendampingan dan rekomendasi penelitian kemasyarakatan dengan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan bagi tersangka yang akan dilakukan keadilan restoratif.
Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa restoratif justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo