Penuhi Kewajiban, Klien Bapas Gorontalo Laksanakan Wajib Lapor

Penuhi Kewajiban, Klien Bapas Gorontalo Laksanakan Wajib Lapor

Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Re-integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi.

Tampak 2 (dua) Orang Klien Pemasyarakatan memenuhi kewajibannya untuk lapor diri ke Bapas Gorontalo.Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Fauziah Talani langsung menerima Klien Pemasyarakatan yang melakukan Wajib Lapor.

APK memberikan bimbingan dan arahan kepada Klien untuk selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. Fauziah juga memberikan penguatan kepada Klien untuk tidak lagi melakukan pengulangan Tindak Pidana.

WhatsApp Image 2024 02 19 at 13.54.34 ca5179ee

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini95
Kemarin256
Minggu ini1408
Bulan ini3557
Total 55477

19-05-2024