Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Re-integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi.
Tampak 2 (dua) Orang Klien Pemasyarakatan memenuhi kewajibannya untuk lapor diri ke Bapas Gorontalo.Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Fauziah Talani langsung menerima Klien Pemasyarakatan yang melakukan Wajib Lapor.
APK memberikan bimbingan dan arahan kepada Klien untuk selalu patuh dalam melaksanakan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. Fauziah juga memberikan penguatan kepada Klien untuk tidak lagi melakukan pengulangan Tindak Pidana.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo