Gorontalo, INFO_PAS, Senin (26/2/2024) - Bagi Klien Pemasyarakatan, wajib lapor merupakan salah satu hal yang wajib dijalankan atau dilakukan sebagai pemenuhan syarat khusus dan syarat umum klien dalam melaksanakan program integrasi. Begitu pula yang dilakukan oleh Klien Bapas Gorontalo.
Bertempat di ruang Pelayanan satu pintu tempat Bimbingan dan Konseling Bapas Gorontalo, di saat waktunya melakukan wajib lapor klien mendapatkan bimbingan konseling sekaligus melakukan konsultasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang membimbing.
Bimbingan yang diberikan, dimanfaatkan oleh klien untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dialami selama menjalani Pembebasan Bersyarat sekaligus meminta pertimbangan terkait solusi atas permasalahan tersebut.
Klien mengatakan bahwasanya sarana konsultasi dalam setiap wajib lapor yang dilakukan sangat membantu untuk menemukan solusi atas setiap permasalahan selama menjalani integrasi. Sekaligus juga menjadi sarana untuk mendisiplinkan diri juga menjalankan aturan integrasi.
Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan bahwa bimbingan konseling yang dilakukan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalankan wajib lapor seyogyanya dapat menjadi sarana pengembangan diri bagi Klien.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo