Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (16/2/2024) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas II Gorontalo memberikan konseling dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Pembimbingan kali ini cukup spesial karena selain melibatkan PK Bapas, turut juga dihadiri oleh densus 88 dan pihak kesbangpol kabupaten Pohuwato. Pembimbingan hari ini turut melibatkan beberapa pihak karena klien ini merupakan klien untuk kasus terorisme.
Klien inisial AA ini merupakan narapidana kasus terorisme karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Namun ketika menjalankan pembinaan di Lapas, AA telah melaksanakan ikrar setia terhadap Indonesia.
Dalam pembimbingannya klien menyampaikan bahwa klien dalam keadaan sehat dan melaksanakan Pembebasan Bersyarat dengan aman. Klien juga telah melakukan pemilihan umum pada 14 Februari 2023, membuktikan setia dan cinta terhadap NKRI.
PK Bapas selalu mengingatkan klien supaya dapat mentaati syarat khusus dan syarat umum selama menjalani program PB.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo