Gorontalo, INFO_PAS, Senin (23/10)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Oktavianus Supardi melakukan pendampingan persidangan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Limboto.
Adapun agenda persidangan adalah putusan. Klien inisial RR mendapat putusan Pidana Dengan Syarat Pengawasan selama satu Tahun. Putusan hakim tersebut sesuai dengan rekomendasi PK yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan.
Turut hadir dalam persidangan tersebut yaitu hakim, jaksa, PK Bapas, penasihat hukum, ABH dan Orangtua.
Oktavianus Supardi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap Anak. Okta merasa prihatin terhadap ABH, karena sejatinya wajah dan posisi bangsa ini berada di tangan anak Indonesia. Anak merupakan subjek yang harus dilindungi dan mendapat perhatian lebih. Kesalahan yang dilakukan, tentu bisa diperbaiki karena masa depan mereka masih panjang.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo