PK Dampingi Sidang Anak, Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak

PK Dampingi Sidang Anak, Utamakan Asas Perlindungan Bagi Anak

Gorontalo, INFO_PAS, Senin (23/10)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda  Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Oktavianus Supardi melakukan pendampingan persidangan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Limboto.

Adapun agenda persidangan adalah putusan. Klien inisial RR mendapat putusan Pidana Dengan Syarat Pengawasan selama satu Tahun. Putusan hakim tersebut sesuai dengan rekomendasi PK yang tercantum dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan.

Turut hadir dalam persidangan tersebut yaitu hakim, jaksa, PK Bapas, penasihat hukum, ABH dan Orangtua.

Oktavianus Supardi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap Anak. Okta merasa prihatin terhadap ABH, karena sejatinya wajah dan posisi bangsa ini berada di tangan anak Indonesia. Anak merupakan subjek yang harus dilindungi dan mendapat perhatian lebih. Kesalahan yang dilakukan, tentu bisa diperbaiki karena masa depan mereka masih panjang.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini73
Kemarin256
Minggu ini1386
Bulan ini3535
Total 55455

19-05-2024