Gorontalo, INFO_PAS, Kamis (31/8) - Meskipun telah mencapai usia 70 tahun dan menghadapi tantangan kesehatan akibat penuaan, SM (inisial), seorang klien yang ditangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) di bawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Satya Haprabu, S.H., tetap teguh dalam komitmennya untuk menjalankan wajib lapor rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Gorontalo.
Meski mobilitasnya terbatas karena usia dan seringnya mengalami masalah kesehatan sejak menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Gorontalo, SM secara konsisten melaporkan dirinya di kantor Bapas Gorontalo setiap bulan, sebagai bagian dari statusnya sebagai klien Pembebasan Bersyarat (PB).
SM diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor Bapas Gorontalo guna memenuhi kewajiban sebagai klien PB. Namun, atas inisiatif istri klien yang juga berperan sebagai penjamin, pelaporan secara rutin tentang kondisi suaminya dilakukan kepada PK Bapas Gorontalo.
Menyikapi situasi ini, Multin Aliwu, seorang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo, mengungkapkan penghargaan terhadap dedikasi yang ditunjukkan oleh SM dalam mematuhi kewajiban sebagai klien PB, meskipun dalam kondisi usia yang sudah senja dan berjuang melawan berbagai masalah kesehatan.
PK Bapas mendorong proses reintegrasi sosial bagi klien, dengan harapan agar dia dapat kembali memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo