Gorontalo, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, Bagus Wicaksono berhasil mengupayakan diversi di tingkat pengadilan. Kali ini, PK Muda Bapas Gorontalo melakukan diversi kasus tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilakukan Anak berinisial IA di Pengadilan Negeri Tilamuta Kabuapten Boalemo.
Diversi berhasil dilaksanakan dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak dan saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan perkara. Isi kesepakatan Diversi adalah Klien Anak melaksanakan Pelayanan Masyarakat di Kantor Desa dengan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan. Pihak korban dan Anak pelaku bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Bagus Wicaksono selaku PK Muda yang bertindak sebagai Wakil Fasilitator TH mengatakan musyawarah diversi merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi sebagai upaya dalam rangka mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip Restorative Justice agar menjauhkan Anak dari proses peradilan.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Jamaludin Baderung, S.H. sangat bangga dan mengucapka terima kasih karena PK Bapas Gorontalo berhasil mengupayakan Diversi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak. Konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo