Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (1/8)- Salah satu Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) berinisial TG, yang sudah dalam kondisi lanjut usia, tidak menghalanginya untuk menjalankan kewajibannya untuk absensi wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Gorontalo.
Meski harus mengurangi mobilitas akibat kondisi Klien yang sudah tua berumur 73 Tahun dan mengalami gangguan pendengaran karena usia sejak menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo, TG tetap melaporkan dirinya ke Kantor Bapas Gorontalo satu bulan sekali sebagai Klien Pembebasan Bersyarat (PB).
TG sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di dalam Lapas dan sejatinya ia wajib melaporkan diri ke Kantor Bapas Gorontalo untuk memenuhi kewajibannya sebagai Klien PB. Namun, atas inisiatif dari istri klien yang juga bertindak sebagai penjamin klien, melalui pesan WhatsApp, penjamin secara rutin melaporkan keadaan suaminya kepada PK Bapas.
Menanggapi hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Gorontalo, Alexander Bolilio menyatakan apresiasi atas komitmen TG untuk tetap menjalankan kewajibannya sebagai klien PB meski dalam kondisi sudah tua dan mengalami gangguan pendengaran. PK Bapas menyampaikan kepada klien reintegrasi sosial agar dapat kembali berkontribusi positif untuk masyarakat.