Gorontalo, INFO_PAS, Senin (4/12/2023) - Pelayanan merupakan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.
Dalam memberikan pelayanan, harus dapat memberikan pengalaman terbaik dan mementingkan kepuasan dari yang menerima layanan itu. Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas, mulai dari warga binaan hingga klien pemasyarakatan dan kerabatnya.
Beberapa layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat antara lain Pusat Informasi yang menyediakan jawaban dari pertanyaan seputar tupoksi Bapas, seperti informasi dari litmas atau reintegrasi dari klien yang ditanyakan oleh keluarga klien.
Beberapa klien mendatangi Bapas untuk melaksanakan kewajiban mereka. Kewajiban yang diberikan kepada klien berupa wajib lapor yang dilakukan minimal sekali dalam sebulan untuk dapat melihat perkembangan klien pada saat kembali ke masyarakat.
Pada saat melakukan wajib lapor, klien akan bertemu dengan PK atau Pembimbing Kemasyarakatan dan akan melakukan pembimbingan dan konseling kepada klien agar dapat mengerti lebih jauh keadaan klien selama menjalani progra Integrasi.
Klien yang datang untuk melakukan wajib lapor merasa puas akan pelayanan yang diberikan Bapas Gorontalo kepada mereka, Klien juga merasa bahwa PK yang bertugas memberikan pelayanan dengan ramah dan mendengarkan pembicaraan dengan baik.
Setelah selesai melakukan Wajib lapor, klien diarahkan untuk dapat mengisi survei IPK-IKM atau Indeks Persepsi anti Korupsi-Indeks Kepuasan Masyarakat untuk dapat melihat seberapa puas para klien yang datang dan mendapatkan pelayanan dari Bapas.
Klien mengisi survei dengan senyum di wajah mereka dan setelah mengisi survei IPK-IKM klien berbincang sebentar dan kemudian pulang untuk melanjutkan kegiatan pribadi mereka.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo