Gorontalo, Kamis (23/2) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Safrul Supardi, S.H melaksanakan pendampingan terhadap klien Anak dari LPKA Gorontalo didampingi oleh Petugas LPKA dan Kejaksaan untuk menjalani program Wajib Latihan Kerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Ummu Syahidah Gorontalo.
Sebelumnya Klien Anak di terima di Bapas Gorontalo untuk dilakukan pencatatan registrasi dengan memeriksa berkas dan verifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan Bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Anak.
LKS Ummu Syahidah memiliki program-program pembinaan yang sudah terjadwalkan. Klien Anak diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan baik selama menjalani Wajib Latihan Kerja di LKS Ummu Syahidah.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo