Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (27/2/2024) - Bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo, dilakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo terhadap Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas II Gorontalo. Andikpas yang telah memenuhi syarat kemudian dapat diusulkan untuk program integrasi.
Pelaksanaan pengambilan data terhadap Andikpas untuk keperluan Litmas ini sesuai dengan amanat UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Andikpas ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan masa pidana paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat, serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan.
Selanjutnya PK akan mengolah data yang diperoleh untuk kemudian disusun kedalam bentuk Laporan Litmas sebagai salah produk Bapas yang memuat profil serta latar belakang Andikpas dan digambarkan secara rinci serta obyektif. Hasil Laporan Litmas ini selanjutnya akan diserahkan kepada LPKA Kelas II Gorontalo untuk dijadikan sebagai bahan acuan untuk memberikan program Pembebasan Bersyarat.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo