Gorontalo, INFO_PAS, Senin (22/1/2024) - Bertempat di ruang Pelayanan & Registrasi Bapas Gorontalo yang baru dibenahi, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menerima Klien Wajib Lapor.
Terhadap semua klien yang melaksanakan wajib lapor dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban, dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perlunya wajib lapor adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai Klien Bapas sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang telah dilakukan. Wajib Lapor ini juga digunakan sebagai salah satu tujuan dalam mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh klien terkait program reintegrasi yang dilakukan.
Seperti mencari lapangan pekerjaan yang baru ataupun mencoba menjauhi dan menjaga diri di tengah pergaulan yang masuk agar tidak terjerumus ke hal yang sama, dengan begitu PK dan APK dapat membantu klien untuk memecahkan masalahnya.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo