Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (15/9) - Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan (PK), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Safrul Supardi, S.H., melaksanakan pendampingan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial GR dan HM pada Kamis (14/09/2023) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Adapun pelaksanaan pendampingan tahap II ABH kali ini merupakan Anak dengan perkara Perlindungan Anak. Proses pelimpahan baik administrasi, dokumen, barang bukti, dan fisik berjalan dengan baik. Hasil kegiatan pendampingan menunjukkan bahwa Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum.
Anak saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Pada saat proses pelaksanaan, Anak juga didampingi oleh orangtua/wali Anak. Pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tugas pokok PK, selain daripada melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan dan Pengawasan.
Menurut UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 56 ayat 3, berbunyi Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap pasca-adjudikasi dan bimbingan lanjutan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo