Utamakan Kepentingan Terbaik Anak, PK Bapas Laksanakan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Utamakan Kepentingan Terbaik Anak, PK Bapas Laksanakan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (15/9) - Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan (PK), PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Safrul Supardi, S.H., melaksanakan pendampingan terhadap dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial GR dan HM pada Kamis (14/09/2023) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Adapun pelaksanaan pendampingan tahap II ABH kali ini merupakan Anak dengan perkara Perlindungan Anak. Proses pelimpahan baik administrasi, dokumen, barang bukti, dan fisik berjalan dengan baik. Hasil kegiatan pendampingan menunjukkan bahwa Anak menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi tindakan yang melanggar hukum.

Anak saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Pada saat proses pelaksanaan, Anak juga didampingi oleh orangtua/wali Anak. Pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tugas pokok PK, selain daripada melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan dan Pengawasan.

Menurut UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 56 ayat 3, berbunyi Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap pra-adjudikasi sampai dengan tahap pasca-adjudikasi dan bimbingan lanjutan.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini95
Kemarin256
Minggu ini1408
Bulan ini3557
Total 55477

19-05-2024