Bapas Gorontalo Ikuti Kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan (Policy Brief) oleh Dirbimkemas dan PA
Gorontalo, Senin (27/2) - Bapas Gorontalo Ikuti kegiatan Penyusunan Naskah Kebijakan (Policy Brief) tentang Pembinaan dan Pembimbingan Bagi Narapidana dan Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.
Dalam diskusi ini Pujo Harinto menyampaikan bahwa rekomendasi kebijakan tentang pembinaan dan pembimbingan berdasarkan keadilan restoratif tidak lagi dipandang sebagai institusi yang bersifat retributif atau pembalasan. Pemasyarakatan saat ini bukan lagi tempat untuk membuat seorang menderita dan bukan suatu pembalasan atas perbuatan yang telah merugikan orang lain, filosofi ini sejalan dengan konsep rehabilitatif dan reintegrasi yang berarti bahwa suatu kejahatan adalah konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban dan masyarakat sehingga pemidanaan yang dilaksanakan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali pelaku dengan masyarakat.
Pada diskusi kedua disampaikan oleh M. Ali Aranoval (Center For Detention Studies 2023) terkait implementasi Keadilan Restoratif dalm Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Pada diskusi ketiga disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra terkait peran Pemasyarakatan dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo