Selasa (18/07/2023) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Gorontalo, Harun A. Badu, S.H menerima dan melakukan Bimbingan konseling terhadap 7 (tujuh) orang klien pemasyarakatan eks teroris yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Bapas.
Selain melaksanakan kewajibannya, Klien Pemasyarakatan juga mempunyai hak yang bisa didapatkan selama menjalani program reintegrasi, antara lain bimbingan konseling. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberikan motivasi, pengarahan dan membantu permasalahan yang sedang dialami oleh klien.