PK Bapas Lakukan Bimbingan Konseling pada Klien eks Napi Teroris

PK Bapas Lakukan Bimbingan Konseling pada Klien eks Napi Teroris

Selasa (18/07/2023) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Gorontalo, Harun A. Badu, S.H menerima dan melakukan Bimbingan konseling terhadap 7 (tujuh) orang klien pemasyarakatan eks teroris yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) melaksanakan kewajibannya yaitu wajib lapor ke Bapas. 

Selain melaksanakan kewajibannya, Klien Pemasyarakatan juga mempunyai hak yang bisa didapatkan selama menjalani program reintegrasi, antara lain bimbingan konseling. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memberikan motivasi, pengarahan dan membantu permasalahan yang sedang dialami oleh klien.


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini73
Kemarin256
Minggu ini1386
Bulan ini3535
Total 55455

19-05-2024