Gorontalo, INFO_PAS, Rabu (6/9) - Klien Bapas Gorontalo berinisial MD yang sudah berumur 84 Tahun dan memasuki kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA) datang melakukan wajib Lapor di Bapas, MD tercatat sebagai bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bagus Wicaksono, dan terhitung rajin dalam melapor di Bapas Gorontalo.
Meski mobilitasnya terbatas karena usia dan seringnya mengalami masalah kesehatan sejak menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Gorontalo, MD mengungkapkan dirinya masih tetap semangat dan sekalian silturahmi dengan Bapas sehingga menurut data klien melapor di Bapas, klien termasuk secara konsisten melaporkan dirinya di kantor Bapas Gorontalo sebagai klien Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelumnya MD diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor Bapas Gorontalo guna memenuhi kewajiban sebagai klien PB. Namun, atas Apresiasi dari Pembimbing Kemasyarakatan yang memberikan keringanan kepada Klien yang termasuk kategori Lansia Lanjut Usia Akhir (LUA) untuk datang melapor berikutnya dua bulan satu kali.
Menyikapi situasi ini, Silvana Gani, seorang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Gorontalo yang menerima dan membimbing klien di ruang Pelayanan Bapas Gorontalo mengungkapkan apresiasi dan penghargaan terhadap dedikasi yang ditunjukkan oleh MD seorang Klien Pemasyarakatan yang sudah mematuhi kewajiban sebagai klien PB, meskipun dalam kondisi Lansia Lanjut Usia Akhir dan berjuang melawan berbagai masalah kesehatan.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo