Gorontalo, INFO_PAS, Selasa 7 November 2023 - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) akhirnya mendapatkan putusan oleh Hakim yang menangani tindak pidana yang dilakukan oleh ABH. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo Muhamad Rayhan, S.Psi mendampingi proses persidangan bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pendampingan Sidang ABH merupakan salah satu tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) melalui PK, sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik, serta asas kepentingan terbaik bagi anak dan tumbuh kembang Anak dapat terpenuhi sesuai amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Agenda Sidang ABH kali ini merupakan pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Gorontalo atas tindak pidana yang dilakukan ABH berinisial AFS dan PAH, adapun putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim menyatakan ABH terbukti bersalah dan diberikan putusan:
1. Anak AFS dijatuhkan Pidana Wajib Latihan Kerja di Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo selama 6 bulan.
2. Anak PAH dijatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat selama 7 jam di Kantor Desa Timbuolo Timur.
Ditempat terpisah Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Jamaludin Baderung, S.H. mengatakan sangat mengapresiasi kinerja PK Bapas dalam memberikan pelayanan khususnya pendampingan ABH dari mulai penyidikan sampai dengan pembacaan putusan.
Ditambah Putusan yang dijatuhkan Hakim kepada Klien Anak telah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Kasubsi BKA tegaskan kepada PK Bapas untuk tetap melaksanakan pendampingan semaksimal mungkin, guna memastikan proses peradilan pidana Anak dapat sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo
(Humas Bapas Gorontalo)