Bapas Gorontalo Terima Klien Eks Napi Terorisme dari Lapas Gunung Sindur
Gorontalo, Rabu (29/3) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo menerima 3 Klien Program Pembebasan Bersyarat perkara Terorisme dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. Dalam kegiatan ini, masing-masing klien didampingi oleh penjamin, pegawai Kesbangpol Kab. Pohuwato, anggota Densus 88 dan anggota BNPT.
Kasubsi BKD mendampingi Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tjahja Rediantana memberikan nasehat dan bimbingan kepada 3 klien Eks WBP Terorisme. Tjahja memberikan nasehat terkait dengan keagamaan, setia kepada NKRI dan juga patuh kepada orang tua.
Pembimbing Kemasyarakatan yang menerima dan melakukan registrasi menyampaikan kepada klien serta penjamin terkait syarat, ketentuan menjalani program Pembebasan Bersyarat yakni :
1. Wajib lapor sebulan sekali di Bapas Gorontalo
2. Tidak terlibat Tindak Pidana
3. Tidak bepergian keluar daerah / luar negeri
4. Hidup tertib dan aman di masyarakat
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo