Wajib Lapor Menjadi Media Konsultasi dan Konseling Bagi Klien Pemasyarakatan

Wajib Lapor Menjadi Media Konsultasi dan Konseling Bagi Klien Pemasyarakatan

Gorontalo, INFO_PAS, 6 November 2023 - Bagi Klien Pemasyarakatan, wajib lapor merupakan salah satu hal yang wajib dijalankan atau dilakukan sebagai pemenuhan syarat khusus dan syarat umum klien dalam melaksanakan program integrasi. Begitu pula yang dilakukan oleh salah satu Klien Bapas Gorontalo berinisial SN yang merupakan Klien Pembebasan Bersyarat.

Bertempat di ruang Bimbingan dan Konseling Bapas Gorontalo, di saat waktunya melakukan wajib lapor SN mendapatkan bimbingan konseling sekaligus melakukan konsultasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang membimbing.

Bimbingan yang diberikan, dimanfaatkan oleh SN untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dialami selama menjalani Pembebasan Bersyarat sekaligus meminta pertimbangan terkait solusi atas permasalahan tersebut.

SN mengatakan bahwasanya sarana konsultasi dalam setiap wajib lapor yang dilakukan sangat membantu SN untuk menemukan solusi atas setiap permasalahan selama menjalani integrasi. Sekaligus juga menjadi sarana untuk mendisiplinkan diri juga menjalankan aturan integrasi.

Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan bahwa bimbingan konseling yang dilakukan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalankan wajib lapor seyogyanya dapat menjadi sarana pengembangan diri bagi Klien.

Kemenkumham Gorontalo

Hen Susila Wardoyo


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini73
Kemarin256
Minggu ini1386
Bulan ini3535
Total 55455

19-05-2024