Gorontalo, INFO_PAS, Selasa (13/2/2024) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo mengkuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rutan, LAPAS, LPAS Dan LPKA Secara Virtual.
Hal ini sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kabapas Gorontalo, RM Dwi Arnanto, S.H., M.H., Kasubsi BKD, Kasubsi BKA, dan JF PK. Diawali dengan pemaparan materi dari Direktur Pengamanan dan Intelijen, Suprianto, terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto terkait dengan tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun virtual.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo