Gorontalo, INFO_PAS, Jumat (11/8)- Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor di kantor Bapas Kelas II Gorontalo.
Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Selama proses bimbingan dan konseling, PK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien selama menjalani program pembebasan bersyarat.
Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. PK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh klien yaitu melakukan wajib lapor atau yang biasa disebut apel minimal sebulan sekali atau sesuai dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.