Bertempat di ruang Bimbingan dan Konseling Bapas Gorontalo, di saat waktunya melakukan wajib lapor Klien mendapatkan bimbingan konseling sekaligus melakukan konsultasi masalah yang dialami klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang membimbing.
Bimbingan yang diberikan, dimanfaatkan oleh Klien untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan yang dialami selama menjalani Pembebasan Bersyarat sekaligus meminta pertimbangan terkait solusi atas permasalahan tersebut.
Klien mengatakan bahwasanya sarana konsultasi dalam setiap wajib lapor yang dilakukan sangat membantu Klien untuk menemukan solusi atas setiap permasalahan selama menjalani integrasi. Sekaligus juga menjadi sarana untuk mendisiplinkan diri juga menjalankan aturan integrasi.
Kemenkumham Gorontalo
Pagar Butar Butar