Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pemahaman Perancangan Peraturan Daerah di Provinsi Gorontalo

Kemenkumham Gorontalo Tingkatkan Pemahaman Perancangan Peraturan Daerah di Provinsi Gorontalo

Gorontalo - Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah bagi fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang berlangsung di Citimall Gorontalo, Selasa (20/06).

 

Dengan mengusung tema: “Penerapan Metode Omnibuslaw dalam Perancangan Peraturan Daerah”, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan penajaman/penguatan pemahaman substansi, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum. 

 

Dalam realitasnya hukum memiliki tiga tujuan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam mencapai tujuan ini tentu membutuhkan proses yang berlangsung pada sub-sub sistem hukum.

 

Semenjak pemberlakuan peraturan otonomi daerah, daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk itu, Kakanwil Heni Susila Wardoyo berharap Perancang Peraturan Perundang-undangan agar terus menjaga dan meningkatkan kompetensinya, karena permasalahan dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah semakin berkembang.

 

“Dengan semakin meningkatnya peran dan kualitas para Perancang Peraturan Perundang-undangan tentunya akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, serta memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat,” tegas Heni Susila Wardoyo.

 

Kadek Aditya Vermana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber pada kegiatan bimtek ini dengan materi mengenai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Kegiatan ini diikuti sebanyak 45 orang peserta terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Gorontalo serta Perancang pada Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo.

 

Melalui bimbingan teknis ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan peraturan daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota khususnya di Gorontalo.


logo besar kuning
 
BAPAS KELAS II GORONTALO
KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO

Jl. Tinaloga No.1 Gorontalo, Kode Pos 96128
0435-823065

Email Dinas
bapasgorontalo@yahoo.com

 

Hari ini60
Kemarin256
Minggu ini1373
Bulan ini3522
Total 55442

19-05-2024