Boalemo, INFO_PAS, Selasa (19/9) - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Bapas Gorontalo), Erwin Prakosa, laksanakan pendampingan bagi Klien Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses Diversi.
Klien Anak inisial MSL tersebut terlibat dalam perkara pengeroyokan. Klien didampingi dari proses pemeriksaan tahap awal yang kemudian sampai pada proses diversi yang dilaksanakan pada hari ini.
Bertempat di Kepolisan Resor Boalemo proses diversi Klien Anak tersebut berhasil dengan kesepakatan Klien Anak dilakukan perawatan/pembinaan di LPKS Ummu Syahidah Gorontalo selama 3 (tiga) bulan.
Semoga dengan hasil kesepakatan tersebut Klien Anak dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Kemenkumham Gorontalo
Heni Susila Wardoyo